1). Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
2). Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
3). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (atas persetujuan DPR);
4). Menyatakan keadaan bahaya (berdasarkan undang-undang);
5). Mengangkat duta dan konsul (memperhatikan pertimbangan DPR);
6). Menerima penempatan duta dri negara lain (memperhatikan pertimbangan DPR);
7). Memberikan grasi dan rehabilitasi (memperhatikan pertimbangan DPR);
8). Memberikan amnesti dan abolisi (memperhatikan pertimbangan DPR);
9). Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang;
10). Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (sesuai dengan undang-undang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar