Kamis, 18 Oktober 2012

Hak dan kewenangan Presiden

1).   Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
2).   Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang;
3).   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (atas persetujuan DPR);
4).   Menyatakan keadaan bahaya (berdasarkan undang-undang);
5).   Mengangkat duta dan konsul (memperhatikan pertimbangan DPR);
6).   Menerima penempatan duta dri negara lain (memperhatikan pertimbangan DPR);
7).   Memberikan grasi dan rehabilitasi (memperhatikan pertimbangan DPR);
8).   Memberikan amnesti dan abolisi (memperhatikan pertimbangan DPR);
9).   Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang;
10). Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (sesuai dengan undang-undang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar