-Kedudukan : - Hukum dasar
- Hukum tertinggi
-Sifat : - Kaku
- Fleksibel
-Fungsi : - Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
- Menjamin HAM warga negara
-Isi : - Pernyataan gagasan luhur
- Struktur Organisasi Negara
- Jaminan dan perlindungan HAM
- Prosedur perubahan
- Larangan perubahan tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar